Stop Out

Apa yang dimaksud dengan Stop Out?

Auto Liquidation / Stop Out adalah tindakan yang dilakukan oleh Pialang (Perusahaan) tanpa perlu meminta persetujuan Nasabah untuk melikuidasi seluruh posisi terbuka Nasabah jika Equity Nasabah sudah mencapai sama dengan atau dibawah ketentuan yang ditetapkan dari Kebutuhan Margin (Margin Requirement) dan Margin Requirement tidak terpenuhi.