Margin Call Situation

Apa yang dimaksud dengan Margin Call Situation?

Margin Call Situation atau Kebutuhan Penambahan Dana Margin pada saat pasar tutup (Market Closed), dana pada rekening dihitung berdasarkan harga penyelesaian hari bersangkutan. Nasabah diwajibkan untuk menjaga kecukupan margin hingga 100% dari kewajiban margin yang dipersyaratkan sebelum market tutup (Market Closed). Jika dana Nasabah tidak mencukupi kebutuhan margin minimum maka Nasabah mempunyai pilihan salah satu dari 2 tindakan berikut:

  • Menyetorkan dana yang dibutuhkan pada waktu yang ditentukan.
  • Melikuidasi sebagian atau semua posisi terbuka.

Apabila terjadi kegagalan pembayaran pada saat Margin Call sampai dengan waktu yang telah diberikan, maka Pialang (perusahaan) dapat melikuidasi sebagian posisi terbuka Nasabah sampai kewajiban marginnya terpenuhi atau melikuidasi semua posisi terbuka Nasabah jika kewajiban marginnya tidak mencukupi.

Apabila persentase margin Nasabah turun hingga 10% (sepuluh persen) atau kurang dari 10% (sepuluh persen) dari kewajiban margin (Margin Requirement) tidak terpenuhi, maka Pialang (Perusahaan) berhak untuk melikuidasi sebagian atau seluruh posisi Nasabah tanpa perlu persetujuan Nasabah (Auto Liquidation / Stop Out). Jika terdapat lebih dari 1 (satu) posisi terbuka maka yang terlebih dahulu dilikuidasi adalah posisi yang mempunyai nilai defisit (loss) yang lebih besar. Selama Margin Requirement belum dipenuhi, Nasabah tidak diijinkan untuk membuka posisi baru.

Catatan:

Nasabah wajib memonitor posisi terbukanya sendiri. Pedagang Penyelenggara dan Pialang tidak mempunyai kewajiban untuk memberitahukan Nasabah saat terjadi Margin Call maupun Auto Liquidation / Stop Out.